1. Acara dibuka oleh MC dengan pembacaan Al-Fatihah
Dilanjutkan dengan pembacaan susunan acara pelatihan KADES, BPD dan LPMD
2.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kegiatan Pelatihan KADES, BPD dan
LPMD oleh Saudara Sutikno Ketua Panitia Kegiatan Pelatihan
- Penyampaian tentang dasar Pelaksanaan Pelatihan KADES, BPD dan LPMD
- Tujuan dan maksud Pelatihan
- Peserta Pelatihan
- Sumber dana Pelatihan
3. Sambutan
Yang disampaikan oleh PJOK Kecamatan Jangkar Mewakili Bapak Camat Jangkar
sebagai tuan Rumah.
- Menyampaikan
terimakasih kepada seluruh peserta pelatihan atas partisipasi dan kehadiran
peserta pelatihan, sehingga dengan demikian dapat menyamakan presepsi
dalam rangka membangun desa ke depan
- Penyampaian
permohonan maaf apabila tempat yang disediakan kurang menyempurnakan
- PJOK Kecamatan Jangkar kemudian membuka acara pelatihan
3.
Selanjutnya
acara pelatihan hari pertama ini ditutup dengan pembacaan do’a bersama yang
dipimpin oleh Ustad Junaidi Hafidz dari Desa Sumberanyar.
4.
Break 10 Menit
5.
Acara
Pelatihan Kemudian dipimpin dan dimoderasi oleh Bapak Febrie FK Kecamatan Banyuputih
yang mengawali dengan pemahaman tentang Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan.
6.
Selanjutnya
Bapak Febrie Memberikan Waktu Kepada Bapak Puguh Wardoyo dari Bapedda Kabupaten
Situbondo untuk menyampaikan materi.
- Menyampaikan
tentang bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini sangat bagus
melibatkan seluruh lapisan masyarakat langsung dalam hal Pembangunan dan perencanaan
di desa. Hanya saja masih ada titik lemahnya yakni masih adanya ketergantungan
masyarakat kepada Fasilitator atau pendamping yang ada di desa lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan. sehingga perlu dipersiapkan secara matang untuk
kemandiriannya.
- RPJM Desa juga ini adalah bentuk penjabaran dari
visi misi kepala desa saat masih kampanye yang nantinya akan di perdeskan
- Bapak Puguh Wardoyo Mengawali presentasinya dengan pemaparan dasar-dasar penyusunan RPJM desa
·
UU
No.25/2004 tentang (SPPN) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
·
UU
No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; ---> sbgm telah diubah dg UU
No.12/2008 ;
·
UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
·
PP
No. 72/2005 tentang Desa (pasal 63 -66);
·
Perda
Kab.Stbd No. 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
·
Permendagri No. 66/2007 (28 Nopember 2007)
Tentang “Perencanaan Pembangunan Desa” ; -à baru diterima tgl 10
September 2008 (sbgm surat
Gubernur Jatim tgl 5 September 2008, No : 141/16956/011/2008).
·
Perbup No.36 Tahun 2008 (03 Nopember 2008)
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa) ;
·
Perbup
No.35 Tahun 2009 (01 Desember 2009) Tentang Pedoman Penyusunan RPJMDes dan
RKPDes ;
·
Mendagri
No:414.2/1408/PMD (31 Maret 2010) Tentang Juknis Perencanaan Pembangunan Desa ;
- Pasal 63
Peraturan Pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa, bahwa pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan desa (RKP
desa)
- Bapak
Puguh Wardoyo juga Menjelaskan Maksud Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa adalah Memuat arah kebijakan Keuangan desa, Strategi Pembangunan desa
dan Program desa serta yang dimaksud Rencana Kerja Pembangunan desa adalah
memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja
dan pendanaanya baik yang dilaksanakan lansung oleh pemerintah desa maupun
yang ditempuh melalui partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana
pembangunan pemerintah daerah.
- Bapak
Puguh wardoyo dalam presentasinya juga menjelaskan maksud dan tujuan
Diadakannya Penyusunan RPJM desa.
ü Adalah mewujudkan perencanaan pembangunan
desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
ü Menciptakan rasa memiliki dan tanggung
jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa
ü Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan di desa
ü Menumbuhkan dan mendorong peran serta
masyarakat terhadap pembangunan di desa
- Bahwa
pada dasarnya RPJM Desa disusun brdasarkan dengan empat faktor : Masukan,
Proses, Hasil dan Dampak.
- Kegiatan
Penyusunan RPJM Desa disusun melalui tahapan Persiapan, Pelaksanaan dan
Pelembagaan
- Selanjutnya
Bapak Puguh Wardoyo melanjutkan materi teknis penyusunan RPJM Desa
ü Menjelaskan tentang tahapan dan langkah-langkah
persiapan penyusunan RPJM desa.
Penyiapan rancangan awal RPJM
desa
Penyiapan rancangan rencana
kerja
Penyusunan Rancangan RPJM desa
Penyusunan RKP desa
Penyelenggaraan musrenbang
jangka menengah desa
Penyusunan rancangan akhir
RPJM desa
Penetapan peraturan pemerintah
tentang RPJM desa
ü Kemudian bapak Puguh Wardoyo menjelaskan melalui
diagram tentang langkah-langkah penyusunan RPJM desa tersebut
- Acara
pelatihan kemudian break untuk ISHOMA dan kemudian dilanjutkan pada jam
13.30 WIB
- Selanjutnya
acara kembali di moderasi oleh Bapak Febrie untuk sesi Tanya jawab tentang
materi yang sudah disampaikan Bapak Puguh Wardoyo
ü Ada Pertanyaan dari peserta wakil dari
Desa Palangan yang menyampaikan bahwa “ apa yang disampaikan oleh Bapak tadi
kami masih belum memahami betul dan masih sebatas gambaran di fikiran yang
disampaikan bahkan tidak ada yang masuk sama sekali sebaiknya langsung kepada
praktek penyusunan RPJM desa saja agar peserta tidak semakin bingung karena
berbicara tentang perundang undangan”.
ü Jawaban dari bapak puguh memang memerlukan
pemahaman yang lebih signifikan dan harus lebih banyak dilakukan
pelatihan-pelatihan lagi agar Kepala desa BPD dan LPMD lebih memahami secara
detail tentang penyusunan RPJM Desa.
- Kemudian
acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok dengan mensimulasikan
usulan-usulan yang disediakan oleh panitia sebagai bahan praktek agar
peserta lebih paham secara detail dalam melengkapi dokumen penyusunan RPJM
Desa. Namun sebelumnya terlebih dahulu dijelaskan asal muasal usulan desa
yang bakal masuk kedalam kerangka penyusunan RPJM Desa.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini