Dalam MAD Khusus
ini, PJOK Kec. Banyuputih dan Camat Banyuputih tidak dapat hadir. PJOK Kec.
Banyuputih sakit, sedangkan Camat Banyuputih mengikuti pelatihan di kabupaten.
TK PNPM atau faskab pun tidak dapat hadir karena beliau sedang mengikuti rapat
koordinasi provinsi (rakorprov). Oleh sebab itu, acara laporan pelaksanaan PNPM
MPd yang awalnya akan disampaikan oleh PJOK Kec. Banyuputih ditiadakan. Begitu
juga dengan sambutan TK PNPM atau faskab.
Sambutan Camat
Banyuputih disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banyuputih. Dalam
sambutannya, sekcam mengarahkan agar pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan
maupun di tingkat desa dan kelompok harus melakukan seleksi kelompok dan
pengurusnya dengan baik. Pilih ketua kelompok yang memiliki kepandaian
(terutama dalam hal administrasi dan manajemen keuangan), kejujuran, dan
kepribadian sebagai pengayom. Hal ini penting, agar tingkat tunggakan di
Kecamatan Banyuputih tidak semakin besar.
Hal lain yang perlu
juga dilaksanakan adalah pola penyelesaian tunggakan yang baik. Misalnya,
dengan cara penagihan. Jika penagihan tidak dihiraukan, berikan teguran secara
lisan. Secara bertahap, jika teguran lisan tidak juga dihiraukan, berikan
teguran tertulis. Tiga kali teguran tertulis tidak dihiraukan, bahas dalam
musyawarah dan buatkan berita acara. Bagaimana pun, langkah-langkah ini penting
agar pelaku PNPM secara umum tidak menyalahi tertib prosedur penanganan
masalah. Kelompok menunggak harus menyadari bahwa dana SPP adalah modal abadi
kecamatan.
1. Acara inti MAD Khusus yang dipimpin langsung oleh
Ketua BKAD Kec. Banyuputih
a.
Ketua BKAD menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan
MAD Khusus. Mengingat sifatnya yang khusus, beberapa agenda yang harus dibahas
adalah mendesak dilakukan. Misalnya, pemilihan dan penetapan calon sekretaris
UPK menjadi sekretaris UPK,
b.
Ketua BKAD menyampaikan bahwa sekretaris UPK perlu
segera dipilih dan ditetapkan. Dari 9 orang yang lolos administrasi, hanya 8
orang yang hadir dalam pelaksanaan tes tulis, tes komputer, dan tes wawancara.
Setelah diadakan serangkaian tes tersebut, tiga orang dengan nilai tertinggi
diundang untuk mengikuti MAD Khusus agar dilakukan pemilihan dan penetapan oleh
masyarakat. Tiga orang tersebut adalah Hasana, Siti Rohana, dan Trianto E.D..
Ketua BKAD
menawarkan kepada forum MAD tentang mekanisme pemilihan sekretaris UPK.
-
Ust. Junaidi Hafidz (Sekretaris BPUPK) mengusulkan
sebelum pemilihan, calon sekretaris menyampaikan visi dan misi. Hal ini penting
dilakukan agar masyarakat tidak salah menilai.
-
Ketua BKAD menawarkan kembali kepada forum, apakah
usulan sekretaris BPUPK tersebut dapat disepakati.
-
Forum menyatakan kesepakatan.
c.
Penyampaian visi dan misi calon sekretaris UPK
-
Hasana
Hasana menyampaikan
bahwa dia memiliki kesamaan visi misi dengan pemerintah terkait pengentasan
kemiskinan melalaui PNPM MPd. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan menggunakan
segala potensi, waktu, dan tenaga untuk menyukseskan PNPM MPd di Kec.
Banyuputih. Terkait dengan adanya tunggakan SPP, bersama dengan pelaku lainnya,
dia akan melakukan penagihan dan pembinaan kelompok,
-
Siti Rohana
Siti Rohana
bertekad akan melengkapi segala sesuatu yang belum ada di UPK. Dia akan mendaur
ulang kelembagaan UPK. Ilmu yang dia kuasai adalah ilmu komputer. Oleh sebab
itu, dia akan pergunakan ilmu itu untuk bantu laksanakan tugas-tugas UPK,
-
Trianto E.D.
Trianto bertekad
untuk sejahterakan masyarakat miskin, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin
dan desa tertinggal. Ia akan melaksanakan tugas-tugas dengan jujur, loyal, dan
optimal
d.
Setelah ketiga calon pengurus UPK menyampaikan visi
dan misi, ketua BKAD kembali menawarkan kepada forum tentang mekanisme
pemilihan sekretaris UPK.
-
Hermanto (Ketua BPD Sumberwaru) menyampaikan bahwa
sebaiknya forum tidak lagi berpanjang waktu dan membuang tenaga untuk
mengadakan pemilihan; langsung penetapan saja, karena seluruh calon sekretaris
telah dites dengan pelbagai hal yang diperlukan. Calon dengan nilai tertinggi
langsung ditetapkan menjadi sekretaris UPK,
-
Pratama, S.T. (FT) menanggapi usulan tersebut dengan
menyampaikan maksud pemilihan oleh forum. Tim penguji belum menguji kepribadian
(kejujuran, dll.) calon sekretaris. Masyarakat yang lebih tahu hal itu,
-
Hermanto mengusulkan perbaikan sistem tes calon
pengurus UPK. Jika materi tes kepribadian belum dimasukkan dalam materi tes,
perlu dimasukkan, sehingga saat MAD, forum tinggal menetapkan. Jika harus
melalui voting, dikhawatirkan masyarakat tidak memilih dengan benar dan abai
terhadap hasil tes. Di dalam voting, pemenang adalah pemilik suara terbanyak;
tidak peduli dengan apa pun, termasuk hasil tes. Ini mengkhawatirkan,
-
Arsugiono (BPD Sumberanyar) mengusulkan agar tetap
diadakan pungutan suara. Menurutnya, tes hanya bertujuan menyaring calon agar
lebih ramping. Jika semua calon langsung ikut MAD, dapat terjadi masyarakat
bingung dan salah pilih. Tetapi tiga besar tersebut adalah orang-orang terbaik
dari seluruh calon. Tidak ada salahnya tetap dilaksanakan pungutan suara.
Bagaimana pun, tes hanyalah sebuah komponen, ada komponen lain yang tidak kalah
penting, yaitu keputusan masyarakat. Arsugiono juga mengusulkan agar dalam voting
dijunjung syarat keberimbangan. Wakil tiap desa harus sama, sehingga yang
banyak harus dikurangi,
-
Beberapa masyarakat menampakkan kekecewaan
-
Suharto Binar (Kepala Desa Sumberanyar) mengusulkan
agar ketua BKAD tawarkan kepada forum, boleh voting, antara yang setuju
tetapkan sesuai nilai dan yang setuju pungutan suara,
-
Ketua BKAD menawarkan kepada forum tentang opsi
tersebut. Forum menghendaki voting kedua opsi. Hasil voting adalah 17 orang
pilih langsung tetapkan dan 2 orang pilih pungutan suara. Berdasarkan hasil
pungutan suara tersebut, ketua BKAD atas nama forum memutuskan untuk menetapkan
Hasana sebagai sekretaris UPK,
-
Kepala Desa Wonorejo interupsi. Minta agar ditinjau
kembali dan minta pendapat ketiga calon mengenai pemilihan yang berlangsung
demikian,
-
Fajar (Ketua TPK Sumberwaru) mengajukan interupsi. Ia
meminta pimpinan MAD tegas. Keputusan jangan mudah ditinjau kembali. Keputusan
forum adalah mutlak. Jika selalu ikuti satu dua orang yang minta tinjau
kembali, MAD tidak akan pernah selesai,
-
Ketua BKAD setuju. Ia kembali menyampaikan keputusan
MAD tentang penetapan Hasana sebagai sekretaris UPK,
e.
FT menyampaikan ada beberapa hal terkait kelembagaan
yang perlu dibenahi, yaitu BKAD dan BPUPK. Hal ini penting karena akan
dibuatkan SK Bupati. Padahal, BKAD misalnya, belum memiliki susunan pengurus
yang lengkap. Selain itu, Ibu Hariyani (Sekretaris BKAD) mengundurkan diri.
Menurut hasil evaluasi, kelembagaan di kecamatan selain UPK masih lemah.
Padahal, seperti BKAD telah ada aturan hukum yang jelas, yaitu UU No 32 dan PP
No 72. Susunan pengurus MAD yang ada hapus. MAD dipimpin langsung oleh pengurus
BKAD. FT menawarkan kepada forum, unsur masyarakat yang dipilih forum sebagai
sekretaris dan bendahara BKAD.
-
H. Mahfud Asmari (Ketua BPUPK) menyampaikan bahwa ia akan
mengundurkan diri,
-
FT menyampaikan agar nanti disampaikan kembali.
Pertama terkait BKAD dulu,
-
Fajar menyampaikan bahwa jika memang demikian adanya,
maka perlu penambahan personil agar lembaga-lembaga tersebut kuat. Forum perlu
hati-hati dan selektif. Lembaga BKAD dan BPUPK harus diisi orang-orang yang
benar-benar mampu,
-
Ust. Junaidi H. menambahkan bahwa jangan sampai Abd.
Wahid sebagai ketua BKAD mundur juga. Jika lembaga diisi orang-orang yang
sama-sama baru, maka akan perlu waktu untuk sesuaikan diri. Optimalisasi tidak
segera tercapai. Lembaga justru lemah. Lengkapi sekretaris dan bendahara saja.
-
Hermanto menanyakan tentang masa kerja pengurus BKAD,
-
FT menjawab, masa kerja BKAD adalah 3 tahun,
-
Hermanto mengomentari, berarti telah habis masa kerja
BKAD yang lalu.
-
Fajar mengusulkan sekali lagi, penambahan saja,
-
H. Mahfudz mengusulkan ditambah saja. Jika disetujui,
ia mengusulkan Hozeimah dan Hermanto sebagai bendahara dan sekretaris BKAD,
-
Ust. Junaidi mengatakan bahwa ia pun pilih Hermanto
sebagai sekretaris BKAD,
-
FT menanyakan tentang suara desa lainnya,
-
Martoso (Ketua TPK Wonorejo) mengatakan bahwa ia
memilih Hermanto. Ia juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting untuk
penguatan kelembagaan adalah insentif masing-masing pengurus lembaga tersebut,
-
FT mengatakan bahwa ada insentif, tetapi bersifat at cost,
-
Fajar menyatakan setuju Hermanto sebagai sekretaris
dan Hozeimah sebagai bendahara,
-
Sumini (Anggota BPUPK) menyatakan setuju,
-
FT menawarkan kembali kepada forum. Forum setuju,
-
FT mengatakan bahwa BKAD perlu segera buat program,
-
Fajar menyampaikan bahwa sebenarnya perlu ada
perwakilan per desa dalam BKAD,
-
FT menyampaikan bahwa kemungkinan itu dapat terjadi di
kemudian hari. Saat ini yang akan segera di SK-kan hanya 3 orang,
-
H. Mahfudz menyampaikan bahwa ia mengundurkan diri
dari kepengurusan BPUPK karena akhir-akhir ini sering sakit,
-
FT menanyakan kepada pengurus BPUPK lainnya tentang
kesiapan mereka dalam kepengurusan BPUPK. Ust. Junaidi dan Sumini menyatakan
siap.
-
H. Mahfudz mengusulkan agar pengurus yang ada
dinaikkan. Ust. Junaidi (Sekretaris BPUPK) menjadi ketua dan Sumini menjadi
sekretaris. Sebagai tambahan, saya usul Arsugiono,
-
Arsugiono menyampaikan bahwa sebaiknya dipilih calon
yang lain. Mungkin dari Wonorejo, agar Wonorejo yang jauh letaknya tetap intens
koordinasinya,
-
Fajar mengusulkan, sebaiknya ambilkan dari luar Desa
Sumberanyar. Agar seimbang. Ia mengusulkan Siti Rohana dari Sumberejo. Tugas
BPUPK, terutama setelah phase out,
sangat berat, sehingga perlu dipilih orang-orang yang memiliki intelektualitas
tinggi,
-
Supriyadi (TPK Banyuputih) menyampaikan bahwa jika per
desa disepakati seimbang, ia pilih Mursalim,
-
Ust. Junaidi menginformasikan bahwa siapa pun yang
terpilih perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir, BPUPK dan BKAD
akan aktif audit UPK dan rapat tanggal 1 setiap bulan,
-
FT menanyakan persetujuan forum,
-
Fajar mengatakan bahwa ia tetap pilih Rohana. Menurut
hasil tes dinyatakan bagus. Pengurus harus pinter. Jika yang mengawasi tidak
lebih pintar dari yang diawasi, ia khawatir lembaga BPUPK tidak berjalan,
-
Sumini mengusulkan Mursalim. Yang juga harus
dipertimbangkan selain kepandaian adalah pengalaman. Kasihan jika Rohana
menjadi BPUPK. Bukan bagiannya,
-
Hermanto mengusulkan voting saja (Rohana atau
Mursalim),
-
Hasil voting, Mursalim memenangi 16 suara. Forum
langsung meminta Ketua BKAD menetapkan Mursalim,
f.
Febrie G. Setiaputra (FK) menyampaikan bahwa dalam hal
kelembagaan masih terdapat dua lembaga yang perlu dipilih dan ditetapkan
pengurusnya oleh forum MAD, yaitu tim verifikasi dan tim pendanaan. Beberapa
perguliran terakhir yang melakukan verifikasi SPP adalah tim verifikasi dari
unsur kecamatan. Saat verifikasi SPP program, yang memverifikasi adalah Ibu
Erna (Staf Kec. Banyuputih).
Perguliran harus
memiliki tim verifikasi tersendiri yang ditetapkan dalam MAD. Peran tim
verifikasi dan tim pendanaan, terutama tim verifikasi, sangat penting. Anggota
tim harus ikut membantu UPK dalam menentukan masyarakat yang layak mendapat
pinjaman SPP beserta nominalnya. Oleh sebab itu, sebaiknya masing-masing desa
memilih wakil untuk menjadi anggota tim verifikasi dan tim pendanaan,
melengkapi tim verifikasi yang hanya seorang (B. Erna), dari unsur kecamatan.
FK menyerahkan pemilihan dan penetapan anggota tim verifikasi dan tim pendanaan
kepada masyarakat dengan dipimpin oleh ketua BKAD,
-
Ust. Junaidi mengusulkan agar Hermanto selaku
sekretaris BKAD terpilih ikut memimpin MAD selaku sekretaris,
-
Forum setuju,
-
Ketua BKAD meminta Hermanto selaku sekretaris BKAD
terpilih untuk menjadi pimpinan sementara dalam rangka memimpin pemilihan tim
verifikasi dan tim pendanaan,
-
Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih memimpin MAD.
Ia mengawali dengan penyampaian terima kasih telah dipercaya dan dipilih
sebagai sekretaris BKAD. Ia minta saran dan kritik masyarakat, agar BKAD
semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
-
Pimpinan sementara (Sekretaris BKAD) menanyakan
kesepakatan forum tentang penambahan tim verifikasi dan pemilihan tim pendanaan
dengan memilih seorang wakil dari desa untuk menjadi anggota kedua tim
tersebut. Forum sepakat. Pimpinan BKAD/MAD menanyakan kepada perwakilan
masing-masing desa tentang wakil desa yang disepakati untuk menjadi anggota
tim,
-
Wakil Banyuputih mengusulkan Hasanu sebagai anggota
tim verifikasi dan Jen Hendri sebagai anggota tim pendanaan,
-
Wakil Sumberejo mengusulkan Siti Rohana sebagai
anggota tim verifikasi dan Asiatun sebagai anggota tim pendanaan,
-
Wakil Sumberanyar mengusulkan Kholifatus Sa’diyah
sebagai anggota tim verifikasi dan Trianto E.D. sebagai anggota tim pendanaan,
-
Wakil Sumberwaru mengusulkan Hj. Farida sebagai
anggota tim verifikasi dan Tutik Indahwati sebagai anggota tim pendanaan,
-
Wakil Wonorejo mengusulkan Muji Haryono sebagai
anggota tim verifikasi dan wahyuningsih sebagai anggota tim pendanaan,
-
Pimpinan MAD menanyakan kembali kepada calon-calon
yang diusulkan oleh perwakilan desa mengenai kesanggupan mengemban tugas
sebagai anggota tim dengan baik. Calon-calon menyatakan kesanggupan,
-
Pimpinan MAD menanyakan kepada forum mengenai
kesepakatan untuk menetapkan calon anggota tim tersebut menjadi anggota tim.
Forum menyepakati.
-
Kepemimpinan MAD diserahkan kembali kepada ketua BKAD,
g.
Fajar menanyakan kejelasan mengenai pembagian surplus
UPK, terutama mengenai dana sosial,
h.
Ketua BKAD menunjuk FK untuk menjelaskan persoalan
yang ditanyakan oleh anggota forum,
i.
FK menyampaikan bahwa sebenarnya, sesuai dengan jadwal
acara, pertanyaan anggota forum adalah salah satu bagian dari evaluasi
pelaksanaan PNPM MPd yang merupakan materi terakhir. Ada beberapa hal lain yang
nantinya perlu dibahas oleh forum, misalnya tentang permasalahan-permasalahan
yang dihadapi ditingkat desa dan kecamatan.
Sebelum akhirnya
membahas pembagian dana sosial secara khusus, FK meminta seluruh anggota forum membuka
materi halaman 3-9. FK menjelaskan tentang surplus serta prosedur dan aturan
penghitungan dan pembagian surplus. Ia menyampaikan bahwa masyarakat melalui
UPK perlu berhati-hati dalam penghitungan itu. Jangan sampai salah hitung. Jika
terjadi salah hitung, dapat dimungkinkan surplus terbagi tanpa berdasar dana
yang tersedia. Lebih lanjut, masyarakat akan merugi.
Dalam hal pembagian
surplus T.A. 2009, FK mengajak forum mencermati ulang penghitungan surplus T.A.
2008. Surplus T.A. tersebut telah dihitung dengan benar. FK lalu menyampaikan
perubahan aturan pembagian surplus pada 2009 dan dasar pemikirannya.
Disampaikan bahwa pada 2009, surplus hanya dibagi menjadi 4 komponen, yaitu:
modal, penguatan kelembagaan dan kelompok, dana sosial masyarakat, dan bonus
pengurus UPK. Komponen kelembagaan BKAD dan BPUPK yang semula dihitung,
termasuk dalam komponen penguatan kelembagan dan kelompok. Sehingga,
perhitungan pembagian surplus T.A. 2009 yang disampaikan kepada MAD tutup buku
tepat tetapi salah dalam memasukkannya di laporan perubahan modal. Alokasi
penguatan kelembagaan MAD/BKAD dan BPUPK masing-masing 7 juta hapus dan
termasuk dalam alokasi penguatan kelembagaan dan kelompok sejumlah
Rp13.280.000,00.
Dana sejumlah
Rp13.280.000,00 tersebut dapat digunakan untuk pelatihan kelompok, pengadaan
buku administrasi kelompok, pameran hasil produksi kelompok, administrasi dan
pelaporan BKAD, rapat BKAD, transpor BKAD, fasilitasi pengembangan jaringan
usaha, dll. Dana tersebut bukan milik BKAD dan BPUPK saja. Kedua lembaga
tersebut perlu membuat rencana kerja yang jelas. Dalam hal ini, BKAD diharapkan
membuat rencana kerja untuk T.A. 2011. Ini penting untuk menyusun penganggaran
yang berimbang antara kelembagaan BKAd, BPUPK, dan kelompok. Anggaran untuk
kelompok, pelatihan kelompok misalnya, perlu disusun dengan baik. Surplus pada
dasarnya adalah hasil dari pengembalian kelompok. Kelompok juga harus dibina.
Apa pun materinya, bergantung pada kebutuhan kelompok, misalnya manajemen
keuangan dan penanganan pinjaman bermasalah. Jangan hanya mengambil keuntungan
dari kelompok tanpa ikut berusaha mengembangkan kelompok tersebut. Dengan
mengalokasikan dana untuk pembinaan atau pelatihan kelompok, diharapkan
kelompok semakin produktif dan angsuran pinjaman lancar. Hal itu akan
menjadikan surplus semakin meningkat pula. Ada komunikasi yang baik dan
hubungan saling menguntungkan antara lembaga manajerial, pengelola, kelompok,
dan masyarakat luas,
Mengenai surplus
dana sosial, perlu disampaikan penguatan oleh FT, terutama strateginya. Jangan
sampai masyarakat salah strategi yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan
program. Desember 2010 pembangunan dan penyaluran SPP harus selesai. Perlu
disusun strategi yang matang agar pelaksanaan program dan realisasi dana sosial
yang sedianya untuk pembangunan MCK sama-sama fokus dan terlaksana dengan baik.
FK mempersilahkan FT menyampaikan penegasan mengenai realisasi surplus dana
sosial,
j.
FT menyampaikan kepada forum agar lebih dulu fokus
kepada pelaksanaan program 2010. Waktu tersisa tidak terlalu panjang. Realisasi
dana sosial dilakukan setelah program 2010 selesai,
k.
Fajar menanyakan tentang tindak lanjut surat edaran
BPMP terkait realisasi dana sosial. Dulu di Kec. Banyuputih memang telah
dibahas mengenai peruntukan dana sosial, tetapi ada surat edaran dari BPMP.
l.
FT menyampaikan bahwa surat itu telah ditanyakan oleh
wakil-wakil Kec. Banyuputih saat semiloka. FT meminta kesediaan Ust. Junaidi
sebagai salah satu dari wakil tersebut untuk menyampaikan jawaban Kepala BPMP
Kab. Situbondo terkait isi surat tersebut,
m.
Ust. Junaidi menyampaikan bahwa isi surat tersebut
telah ditanyakan oleh wakil-wakil Kec. Banyuputih. Hasilnya, kepala BPMP
menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, Ust. Junaidi
telah meminta kepada kepala BPMP untuk menerbitkan surat pencabutan surat
edaran tersebut. Kepala BPMP menengahi dengan bersepakat agar masyarakat
Banyuputih melakukan realisasi dana sosial berdasarkan hasil MAD,
n.
FT menyampaikan bahwa ada permasalahan lain yang harus
dibahas di MAD Khusus, yaitu masalah dana kelompok yang telah disalahgunakan
oleh mantan ketua UPK (Heri Purwanto). Heri P. telah melakukan beberapa kali
pembayaran, tetapi masih tersisa Rp4.120.000,00. Pihak kecamatan telah menunggu
setahun lebih, tetapi tidak ada progres. Dana yang disalahgunakan itu adalah
tabungan kelompok Melati Krajan (Rp700.000,00), Nurul Iman (Rp550.000,00),
Karang Mangga (Rp560.000,00), Muslimat Melati (Rp480.000,00), Posyandu Anggrek
(Rp550.000,00), PKK 3 (Rp810.000,00), dan Baitus Sholihin (Rp470.000,00).
Dengan demikian, kelompok-kelompok tersebut belum dapat mengajukan perguliran,
o.
Sekretaris BKAD menanyakan kepada forum mengenai
langkah yang harus diambil oleh para pelaku PNPM, terutama BKAD. Cukup disurati
atau perlu dilakukan upaya hukum. Sekretaris BKAD berpesan kepada pengurus UPK
secara keseluruhan agar tidak meniru tindakan tersebut,
p.
Ketua BKAD mengatakan bahwa seluruh upaya telah
dilakukan. Yang belum hanya upaya hukum. Jika masyarakat menghendaki, maka atas
nama masyarakat, BKAD akan menempuh jalur itu,
q.
Fajar meminta agar masalah yang ditimbulkan oleh
pengurus UPK harus diselesaikan oleh UPK. Jangan sampai kelompok ikut
dirugikan,
r.
Mursalim menyarankan agar Heri Purwanto didatangi lagi
oleh BKAD. Lakukan teguran secara lisan. Jika tidak segera dibayar, buat
teguran tertulis. Jika masih saja belum dibayar, baru dilakukan langkah lebih
lanjut,
s.
Sekretaris BKAD menanyakat kesepakatan forum. Form
setuju.
t.
Sekretaris BKAD minta agar BKAD diberi salinan berita
acara atau apa pun yang dapat menjadi dasar bagi BKAD untuk melakukan langkah-langkah
yang telah menjadi kesepakatan forum MAD tersebut. Dengan itu, Sekretaris BKAD
berjanji akan segera menindaklanjuti kesepakatan itu bersama pengurus BKAD dan
pihak lain yang berwenang,
u.
Ketua BKAD menanyakan kepada forum mengenai hal lain
yang perlu dibahas dalam MAD,
v.
Hj. Farida menanyakan perihal realisasi SPP tahun 2010
yang hampir setaun belum terlaksana. Anggota kelompok selalu menanyakan,
w.
FT mempersilahkan FK menjawab persoalan tersebut,
x.
FK menyampaikan bahwa sesungguhnya persoalan SPP bukan
persoalan satu-dua kelompok saja. Pun bukan menjadi soal Hj. Farida sendiri.
SPP adalah persoalan masyarakat Banyuputih.
FK menjelaskan
bahwa SPP yang hingga kini belum cair dan membuat gelisah anggota kelompok SPP
adalah SPP program. Meskipun kelompok terdiri atas kelompok perguliran. Dana
untuk program berasal dari APBN dan APBD. Khusus SPP, dana berasal dari dana cost sharing (APBD). Sampai dengan
pelaksanaan MAD Khusus ini, belum ada keterangan yang pasti dari kabupaten
mengenai pencairan dana tersebut. Pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan telah
berupaya. Terakhir saat semiloka, para wakil dari kecamatan juga telah
menyampaikan hal ini langsung kepada kepala BPMP dan ketua DPRD, namun hasil
belum jelas.
FK menjelaskan
sekali lagi bahwa dengan adanya keterlambatan pencairan dana cost sharing itu, bukan hanya kelompok
yang mengalami kegelisahan. Masyarakat melalui UPK pun mengalami kegelisahan
yang sama. Menurut rencana, pada 2010, UPK melakukan perguliran hingga
perguliran 9. Kurang lebih 3 kali perguliran. Kenyataannya, sampai dengan
sekarang tak satu pun perguliran terlaksana, karena khawatir menimbulkan
kecemburuan di antara kelompok-kelompok yang ada. Kelompok-kelompok dimohon
bersabar,
y.
Agenda pembahasan tuntas. Ketua BKAD menyerahkan
kembali kepada pembawa acara,
4.
Doa dipimpin H. Mahfudz,
5.
Penutup,
Pembawa acara
menyampaikan terima kasih atas kehadiran wakil masyarakat dan permohonan maaf
atas kekurangan pelaksanaan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini