Setelah menyelesaikan proses yang
panjang verifikasi selama 6 hari dari tanggal 10 sampai dengan 15 Januari
2011 dan musyawarah perguliran melalui Tim Pendanaan yang terdiri dari
Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, BKAD dan BPUPK pada tanggal 17 Januari 2011
akhirnya kelompok SPP perguliran 8 yang dikuti oleh 5 kelompok yang terdiri
dari 5 desa sekecamatan Banyuputih telah dilakukan pencairan dana.
Berikut adalah rekapitulasi
perguliran 8.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini