Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah
tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan
masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait, yang
didasarkan masukan dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan
lintas desa/kelurahan di kecamatan bersangkutan.
.
Pada forum musrenbang kecamatan tersebut, berbagai masukan
dari desa/kelurahan akan menjadi dasar Rencana Pembangunan Kecamatan yg akan
diajukan ke SKPD yg berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana kerja SKPD tahun
berikutnya. Musrenbang kecamatan ini
akan menghasilkan prioritas kegiatan yang akan menjadi urusan wajib dan pilihan
pemerintah daerah.
Pembangunan tidak akan bergerak maju
apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah,
masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga
merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata
pemerintahan dan pembangunan.
Konsep “musyawarah”
menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis.
Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas
merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan
kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi
informasi.
Instruksi Presiden No 3
tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MP untuk
mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif
yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan. Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang
Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah
dengan penyatupaduan proses
perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler
(Musrenbang). Titik temu integrasi
horizontal ini adalah melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa
Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa
Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan.
Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan
(musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), yang terpenting adalah
mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di
PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif
Terkait dengan hal tersebut diatas, kemaren Selasa tanggal 01 Maret 2011 Kecamatan Banyuputih telah menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG ) dan MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) PRIORITAS USULAN dengan menghadirkan seluruh komponen masyarakat dan pihak-pihak yang terkait yang kebetulan juga dihadiri oleh Wakil BUPATI Situbondo.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini