Drs. Imam Gazali
Camat Banyuputih
Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut DAPM adalah lembaga permanen yang dibentuk melalui Forum Musyawarah Kecamatan (MK) atau Musyawarah Antar Desa (MAD); sebagai pelaksana teknis serta pengelola kegiatan dalam rangka melestarikan asset dan hasil-hasil yang diawali oleh kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) ;
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini