

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut DAPM adalah lembaga permanen yang dibentuk melalui Forum Musyawarah Kecamatan (MK) atau Musyawarah Antar Desa (MAD); sebagai pelaksana teknis serta pengelola kegiatan dalam rangka melestarikan asset dan hasil-hasil yang diawali oleh kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) ;
Tolong cek ulang pelaksanaan pembangunan pembuatan gedung PAUD KARANG ANYAR,
BalasHapusAda pembuatan fasilitas yang di kelola oleh pengurus sendiri tanpa mengajak (partisipasi) pengusaha di daerah setempat. Sehingga ada kesan pembangunan tersebut hanya sarana bisnis anggota