Sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat
kecamatan, kemaren hari selasa 31 Januari 2012, Unit Pengelola Kegiatan
PNPM-MPd kecamatan banyuputih mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD)
Pertanggungjawaban. beberapa hal menjadi topik pembahasan pada materi MAD ini,
baik kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2011 ataupun penggunaan
keuangan selama tahun 2011. dan membahas tentang rencana kerja dan perencanaan
keuangan tahun 2012.

Beberapa hal yang
menjadi topik pembahasan dan menjadi keputusan akhir adalah sebagai berikut.
- Laporan pertanggungjawaban diterima oleh masyarakat
- Perencanaan keuangan disahkan oleh masyarakat
- Telah ditetapkan SOP UPK dengan tambahan batasan usia calon pengurus maksimal 30 tahun dan masa kepengurusan UPK dibatasi sampai dengan usia 50 tahun tetapi dilakukan evaluasi kinerja setiap akhir tahun
- Penetapan pengurus UPK periode tahun selanjutnya
- Pembelian tanah dan pembangunan gedung UPK
- Pembahasan dan penetapan dana sosial mengacu pada 14 indikator
- Mengadakan event dana sosial
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini