Sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat
kecamatan, kemaren hari selasa 31 Januari 2012, Unit Pengelola Kegiatan
PNPM-MPd kecamatan banyuputih mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD)
Pertanggungjawaban. beberapa hal menjadi topik pembahasan pada materi MAD ini,
baik kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2011 ataupun penggunaan
keuangan selama tahun 2011. dan membahas tentang rencana kerja dan perencanaan
keuangan tahun 2012.
Pelaksanaan MAD
pertanggungjawaban ini dipimpin langsung oleh Abdul Wahid selaku ketua BKAD
kecamatan Banyuputih, yang menarik adalah bahwa pada MAD kali ini seluruh
rangkaian acara Musyawarah dipimpin langsung oleh BKAD selaku lembaga tertinggi
dikecamatan. menurut ketua BKAD jika pada tahun kemaren lembaga-lembaga di
kecamatan mempertanggungjawabkan kegiatannya masing-masing,tahun 2012 ini
seluruh kegiatan PNPM MPd di kecamatan yang mempertanggungjawabkan semuanya
adalah BKAD selaku lembaga tertinggi di kecamatan.
Beberapa hal yang
menjadi topik pembahasan dan menjadi keputusan akhir adalah sebagai berikut.
- Laporan pertanggungjawaban diterima oleh masyarakat
- Perencanaan keuangan disahkan oleh masyarakat
- Telah ditetapkan SOP UPK dengan tambahan batasan usia calon pengurus maksimal 30 tahun dan masa kepengurusan UPK dibatasi sampai dengan usia 50 tahun tetapi dilakukan evaluasi kinerja setiap akhir tahun
- Penetapan pengurus UPK periode tahun selanjutnya
- Pembelian tanah dan pembangunan gedung UPK
- Pembahasan dan penetapan dana sosial mengacu pada 14 indikator
- Mengadakan event dana sosial
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment Disini